PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Polda Kalteng menabuh genderang perang untuk memberangus perjudian di Bumi Tambun Bungai. Hal itu dilakukan dengan menggerebek lokasi judi dadu dan sabung ayam di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Minggu (22/5).
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Jatanras, Unit Resmob Polda Kalteng, dan tim CRT. Operasi aparat membuat para penjudi kocar-kacir kabur dari lokasi. Meski demikian, polisi berhasil menangkap bandar dadu Yanoari alias Yano. Selain itu, mengamankan 20 ayam aduan, 44 sepeda motor, uang Rp 1,4 juta, dadu, lapak, piring, dan mangkok.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, setiap kali membuka lapak, Yano mampu meraup keuntungan jutaan rupiah. Yano telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Perkara itu ditangani Ditkrimum Polda Kalteng.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
”Dalam penggerebekan itu banyak yang kabur. Di lokasi memang ada kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu gurak,” ujarnya, Senin (23/5), didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian.
Faisal menuturkan, petugas sempat mengamankan lima warga di lokasi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam, empat orang hanya dijadikan saksi dan satu tersangka, Yano.
Dia menegaskan, operasi tersebut merupakan peringatan bagi masyarakat agar tak melakukan perjudian. Kepala Satuan Reskrim Polres se-Kalteng diminta ikut memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Bahkan, Ditkrimum Polda Kalteng siap membantu dan menindak tegas apabila ada bekingan dari oknum aparat.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas perjudian. Hal itu merupakan perintah Kapolri untuk menindak semua bentuk perjudian,” ujarnya seraya menambahkan, sepeda motor yang diamankan bisa diambil dengan syarat pemiliknya membawa BPKB dan STNK.