SAMPIT, radarsampit.com – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menempati rangking pertama dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Sampit. Tingkat penyalahgunaan narkotika di Kotim dinilai sangat mengkhawatirkan. Kasus tersebut terus meningkat dan mendominasi perkara pidana.
”Tahun 2022 perkara narkotika kembali menjadi yang dominan, mencapai 44,83 persen. Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas kondisi ini,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit melalui Wakil Ketua Febri Purnamavita, pekan lalu.
Hal itu dia sampaikan saat kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 sekaligus silaturahmi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur. Febri secara khusus menyoroti penanganan perkara narkotika yang jumlahnya sangat banyak.
Hal itu dinilai menggambarkan masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Berdasarkan data penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sampit dalam dua tahun terakhir, narkotika mendominasi dari 29 jenis perkara pidana biasa. Jumlah perkaranya juga meningkat signifikan.
Selama 2021, Pengadilan Negeri Sampit menangani 174 perkara narkotika atau 40,47 persen. Tahun 2022, meningkat menjadi 195 perkara atau 44,83 persen. Pengadilan Negeri Sampit juga tidak tinggal diam menyikapi fenomena itu. Selain menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam peradilan, mereka juga membantu upaya pencegahan.
”Kami juga membantu sosialisasi narkotika di wilayah kerja Pengadilan Negeri Sampit, yaitu meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Ini merupakan upaya kami membantu menekan kasus narkotika,” kata Febri.
Secara umum, jumlah perkara pidana biasa yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit mengalami kenaikan, yakni 430 perkara pada 2021 menjadi 435 pada 2022. Selain narkotika, jenis perkara lain yang jumlahnya cukup banyak, yaitu pencurian, perlindungan anak, dan penganiayaan. (ang/ign)