Perlu Uang Cepat, Sumar Pilih Jadi Kurir Sabu

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Perjalanan kurir sabu yang satu ini bukan kaleng-kaleng. Dia nekat menjadi kurir lintas provinsi, dengan menempuh perjalanan sekitar 1600 kilometer dari Provinsi Kalimantan Barat menuju provinsi Kalimantan Timur demi upah Rp 5 juta sekali kirim.

Perjalanan pengiriman sabu ini saja memakan waktu sekitar 3 hari jalur darat. Namun apes, di pengiriman kedua, Sumartianto yang sudah jadi terdakwa ini keduluan dibekuk apparat kepolisian saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya
Gowes

Rabu (21/2/2024), ia baru menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh usai  sidang  mengungkapkan, terdakwa pertama kali mengenal bandar pemilik narkoba itu pada bulan November 2023, dari seorang temannya.

“Saat itu ia minta carikan pekerjaan dengan temannya, karena sedang pusing perlu uang besar dalam waktu singkat. Lalu temannya mengenalkan ke bandar sabu bernama Toni yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa sempat berpikir panjang karena memikirkan risiko besar, tapi akhirnya tetap ia dikerjakan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemuda di Kalteng Ini Dituntut 5 Tahun setelah Jual Pacarnya di MiChat  

JPU melanjutkan, lalu pada 6 Desember 2023 terdakwa memulai pekerjaan pengiriman sabu. Ia diperintah mengambil paket sabu dari  tiang listrik di depan Masjid Al Mukminun Pontianak. Kemudian ia naik  travel ke daerah Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Sampai Balikpapan, ia meletakkan paket sabu dengan berat kira-kira 50 gram di sebuah bak sampah di depan warung, lalu memfoto dan mengirimkannya kepada bos nya. Setelah menyelesaikan tugas, ia langsung ditransfer upah sebesar Rp5 juta.

Namun beberapa hari kemudian, ia disuruh balik ke Pontianak lagi untuk mengirim barang haram itu. Ia pun naik pesawat menuju Pontianak. Seluruh transportasinya ditanggung oleh Toni.

Pada pengiriman kedua menuju Kaltim inilah, terdakwa berhasil diringkus oleh apparat, pada Rabu pagi 13 Desember 2023. Kendaraan travel yang terdakwa tumpangi diberhentikan oleh pihak kepolisian Resor Lamandau tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.



Pos terkait