SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Syaiful Anwar alias Bang Ipul. Terdakwa terseret kasus keracunan massal yang dengan korban meninggal satu orang saat Ramadan tahun lalu.
”Menyatakan terdakwa Syaiful Anwar alias Bang Ipul Bin M Aidi, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Sodiqin, Rabu (21/2/2024).
Hakim menilai dakwaan JPU Rahmi Amalia bisa dibuktikan di persidangan. Ipul yang sebelumnya berstatus tahanan kota, akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIB Sampit setelah dia menjadi terpidana dan dieksekusi JPU nantinya.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dua tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaksa juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Syaiful masih memiliki kesempatan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Meski perkaranya akan divonis, terdakwa belum ditahan sejak dari kepolisian, jaksa, hingga persidangan di PN Sampit.
Keracunan massal tersebut terjadi akhir Maret 2023 lalu. Dalam dakwaan disebutkan, Syaiful Anwar alias Bang Ipul memproduksi dan memperdagangkan makanan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar pada 27-29 Maret 2023. Jumlah korban keracunan kue ipau mencapai 84 orang dan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa itu baru heboh pada 29 Maret, setelah satu per satu warga yang mengonsumsi kue dilarikan puskesmas dan RSUD dr Murjani Sampit dengan gejala yang sama, seperti mual, muntah, buang air besar, nyeri perut, dan demam. (ang/ign)