SAMPIT, radarsampit.com – Sidang gugatan lahan sirkuit balap motor yang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, kembali tak dihadiri perwakilan Pemkab Kotim. Masih ada kesempatan sekali lagi bagi Pemkab Kotim untuk mengirim perwakilannya dalam sidang berikutnya.
”Tergugat satu Pemkab Kotim dan tergugat dua Dispora Kotim kembali tidak hadir pada sidang kedua hari ini di Pengadilan Negeri Sampit. Tidak diketahui apa alasan mereka tidak hadir,” kata Bambang Nugroho, kuasa hukum penggugat, Kamis (11/7/2024).
Menurut Bambang, berdasarkan aturan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, diberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat untuk hadir dalam sidang ketiga.
”Apabila para tergugat kembali tidak hadir, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara akan mengambil sikap terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan dalam perkara itu, apabila Pemkab tidak menghadiri, maka putusannya nanti disebut sebagai verstek atau putusan verstek. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi.
”Bisa saja jadi verstek kalau memang pihak tergugat tidak hadir secara terus-menerus seperti ini. Padahal, ruang persidangan menjadi wadah untuk beradu alat bukti yang sah,” kata Bambang.
Di atas objek gugatan itu saat ini tengah berdiri sirkuit yang dibangun dengan sistem tahun jamak. Proyek tersebut menelan anggaran Rp22,9 miliar lebih yang dikerjakan PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga. Luasan lahan yang jadi objek gugatan, yakni sekitar 52, 1241 hektare (panjang 894 meter dan lebar 688 meter).
Proyek tersebut sempat diperiksa Kejari Kotim, namun perkembangannya belum diungkap ke publik meski sudah ditingkatkan statusnya saat itu ke ranah penyidikan di bagian tindak pidana khusus. (ang/ign)