PKL Dilarang Mangkal Di Trotoar Kota Pangkalan Bun

Nekat Melanggar, Siap-siap Ditertibkan

PKL Dilarang Mangkal Di Trotoar
ilustrasi PKL

PANGKALAN BUN – Menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) tentang larangan berjualan bagi PKL di Kecamatan Arut Selatan yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menggelar penertiban dalam waktu dekat ini.

Namun penertiban akan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan disertai pemberian surat teguran kepada pedagang kaki lima yang dinilai melanggar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Satpol PP dan Damkar Kobar, Supianyah menegaskan bila surat peringatan tersebut tidak diindahkan sebanyak tiga kali maka Satpol PP akan mengambil langkah tegas. “Kalau sudah tiga kali tidak digubris, maka barang atau lapaknya akan kami angkut dan disertai dengan sidang tipiring,” tegasnya, Selasa (23/11).

Supiansyah juga menyebut bahwa kawasan sosialiasi telah dipetakan, di antaranya di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, termasuk Pasar Indra Kencana dan Indra Sari serta di Jalan Iskandar Pangkalan Bun. Dalam giat akan dilibatkan Disperindagkop, pemerintah kecamatan, kelurahan maupun para ketua lingkungan setempat.

Pedagang yang berada di trotoar dan bahu jalan diminta untuk menggeser lapaknya atau akan ditempatkan di dalam kawasan pasar baik Indra Kencana maupun Indra Sari. Bahkan, lapak-lapak PKL yang diatasnya dibangun tenda dan atap akan dilakukan pembongkaran, karena dinilai membuat kumuh dan mengurangi keasrian kota. “Nanti kita akan koordinasi dengan Disperindagkop untuk memindahkan PKL yang berada di Pasar Indra Kencana dan Indra Sari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Kobar Keluarkan SE Larangan Merokok dan Cara Berpakaian bagi ASN

Ia menegaskan bahwa kepada seluruh pedagang kaki lima yang berada disepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arut Selatan diminta untuk tidak berjualan di depan area Pasar Indra Sari dan dilarang keras berjualan atau melakukan transaksi jual beli.

Menurutnya dalam surat edaran juga diatur waktu berjualan bagi PKL yang berdagang di sekitar area Pasar Indra Sari dan di lokasi lainnya yang diizinkan untuk berjualan, dapat melakukan kegiatan jual beli mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Dan setelah selesai melakukan kegiatan jual beli, semua area tersebut harus sudah steril dari semua aktifitas jual beli dengan batas waktu paling lama pukul 06.00 WIB.



Pos terkait