PKL Dilarang Mangkal Di Trotoar Kota Pangkalan Bun

Nekat Melanggar, Siap-siap Ditertibkan

PKL Dilarang Mangkal Di Trotoar
ilustrasi PKL

Kemudian dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan, serta menggunakan bahan yang melebihi ketentuan yang dizinkan oleh Bupati Kotawaringin Barat.

Bila ada yang membandel dan tidak mematuhi maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014, Selain dikenakan sanksi administrasi, terhadap pelanggaran pasal 9 dan pasal 16 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.  “Sesuai Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 bahwa semua PKL harus tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (tyo/sla)



Baca Juga :  Karhutla Mengganas, Hutan Seluas 61 Hektare di Kotawaringin Barat Ludes Terbakar

Pos terkait