Polda Kalteng Bongkar Mega Korupsi Transmigrasi di Kapuas, Kerugian Negara Tembus Rp11 Miliar

korupsi kapuas
Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, dan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, saat memperlihatkan sejumlah barbuk perkara tipikor di Kabupaten Kapuas (18/12).

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan. Penyidik turut mengamankan dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.

Kemudian kasus ketiga, menyasar kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 Miliar, berdasarkan perhitungan BPK RI.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas saat itu, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam perusahaan. Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai Rp327,5 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.

Rimsyahtono menegaskan, seluruh penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berulang dan diperkuat hasil audit resmi BPK RI.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebagian besar berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” terangnya.

Rimsyahtono menambahkan, berkas ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.

Ia menambahkan, meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Kita akan terus melakukan peyelidikan,” tandas Rimsyahtono.(daq/gus)

Pos terkait