SAMPIT, radarsampit.com – Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu sopir truk yang menewaskan pasutri dalam kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Km 1 Sampit tersebut. Sejumlah kamera Closet Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalan mulai diperiksa.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim AKP Azmi Halim mengatakan, pihaknya masih fokus melalukan penyelidikan terkait kecelakaan yang merenggut dua nyawa tersebut. Meski belum mengantongi identitas pelakunya, petugas telah mengantongi ciri-ciri fisik kendaraan.
”Tolong beri kami waktu dahulu untuk menangkap pelakunya. Jika ada perkembangan lebih lanjut, pasti nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, kendaraan yang melintas di ruas jalan Jenderal Sudirman memang kerap ugal-ugalan. Perlu kesadaran pengguna jalan agar memacu kendaraan dengan kecepatan wajar untuk menghindari kecelakaan yang bisa merenggut korban jiwa.
”Saya sudah mengatakan sejak awal, kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, khususnya dari Bundaran Pemkab sampai Bundaran Balanga itu seakan-akan jadi wadah ajang balapan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua,” kata Handoyo.
Dia mengusulkan agar dilakukan pengawasan kendaraan di dalam Kota Sampit secara maksimal. Di antaranya dengan memanfaatkan rekaman CCTV milik dinas teknis untuk memantau laju kendaraan di dalam Kota Sampit.
”Ketika ada yang kecepatannya melebihi batas, di situ akan terlihat dan bisa ditindak melalui kerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Handoyo.
Lebih lanjut Handoyo mengaku tak paham, sebagian sopir truk yang melintas, seakan-akan tidak mengenal jalur tersebut masuk lalu lintas perkotaan. Bahkan, truk dan kendaraan besar lainnya seakan-akan mengabaikan keselamatan berlalu lintas. Padahal, dengan badan kendaraan yang besar, potensi kecelakaan semakin tinggi, karena ruang jalan yang kian sempit.
”Saya sering melihat sendiri, di depan Kantor DPRD Kotim pun mereka berkecepatan tinggi. Makanya waktu itu saya minta Dishub pasang lampu peringatan di jalur itu supaya kecepatan maksimal mereka tidak boleh melebihi 40 km per jam,” ujar Handoyo.