Polisi Geledah Dua Rumah Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan

firli bahuri
Rumah Firli Bahuri Digeledah Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan, Kamis (26/10/2023)

JAKARTA, radarsampit.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri kemarin. Penggeledahan itu dilakukan atas pendalaman polda terkait dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang mereka tangani. KPK sebut menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Firli di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan dan safe house di jalan Kertanegara Nomor 46 kemarin. Penggeledahan dilakukan secara berbarengan oleh tim Polda Metro Jaya.

Pantauan Jawa Pos di Jalan Kertanegara Nomor 46 terlihat sejak pukul 10.00 personil kepolisian dari Polda Metro Jaya telah berjaga. Barulah pada pukul 11.50, penyidik berbaju putih masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Penyidik terlihat membawa sebuah koper dan sebuah printer.

Tidak terlalu lama, ada sejumlah petugas yang juga masuk ke rumah tersebut. Sekitar pukul 14.35, petugas keluar membawa dua koper dan sebuah printer. Tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Baca Juga :  Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan sendiri berlangsung di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. “Betul (di dua lokasi),” kata Trunoyudo, Kamis (26/10/2023).

Kendati demikian, eks Kabidhumas Polda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara rinci apa barang bukti yang dicari penyidik di dua lokasi itu. “Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.



Pos terkait