Digeledahanya rumah Firli oleh Polda mendapat respon banyak pihak. Termasuk para mantan Ketua dan penyidik KPK. “Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini berlangsung,” ucap Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.
Itu penting karena dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dan baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena yang bersangkutan tidak hadir lantaran tugas dan menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, maka alasan halangan datang karena tugas tidak bisa lagi.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli Bahuri dalam pemeriksaan. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut.
Dia menyebut sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 1 dijelaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa ketika piminan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jawabatannya. “Jika tersangka maka dinonaktifkan sementara,” jelasnya.
Sementara Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo menuturkan, mengapresiasi Polda Metro Jaya karena bergerak cepat memeriksa Firli dan menggeledah rumah Ketua KPK. Dengan penggeledahan tersebut, maka penyidik meyakini ada barang bukti yang disembunyikan ditempat-tempat tersebut. “Diharapkan penyidik bisa menemukan bukti itu,” urainya dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, sesuai pengalamannya sebagai penyidik di KPK, bisa ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat komunikasi, flashdisk, hardisk atau alat elektronik lain untuk menyimpan data. “Atau justru bisa menemukan uang hasil kejahatan. Yang pasti semua itu untuk memperkuat pembuktian,” paparnya. (elo/idr/ygi/jpg)