SAMPIT – Kasus temuan minuman keras diduga ilegal di Toko Cawan Mas oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati dinilai bisa dilanjutkan ke proses hukum dengan mengacu rentetan kejadian tersebut. Polisi dinilai bisa menetapkan tersangka meski barang bukti berupa miras dalam kasus itu lenyap.
”Kalau saya melihat dari rentetan kejadian itu, malahan sudah memenuhi dua alat bukti yang dimaksudkan dalam KUHAP Pasal 184 untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Agung Adisetyono, praktisi hukum di Kota Sampit, Selasa (22/6).
Agung menuturkan, rekaman video perseteruan antara Wabup Kotim dan bos miras, JW, yang memperlihatkan ada botol miras, bisa dijadikan salah satu alat bukti yang sah. Tinggal penyidik harus bekerja keras lagi memeriksa video itu pada ahlinya.
”Bukti video itu bisa dijadikan alat bukti petunjuk, sekalipun melalui segenap uji atau tes oleh ahli,” jelas Agung.
Menurutnya, untuk menetapkan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti. Ketentuan itu mengacu Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, pengakuan tersangka, bukti petunjuk, dan surat keterangan ahli.
”Jadi, jangan terlalu berpedoman pada barang bukti fisik, karena semua orang juga tahu bagaimana alur perjalanan kasus ini. Intinya, ada saksi, petunjuk, dan bisa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya, sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar pria yang membidangi hukum pidana ini.
Agung menambahkan, kendati tersangka dalam perkara itu nantinya mengajukan praperadilan, penyidik tidak perlu ragu, karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Selain itu, sesuai hukum acara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah mengacu KUHAP.
Dia melanjutkan, kendala yang bisa dihadapi ketika penyidik menetapkan tersangka, baik ketika disangkakan dengan undang-undang kesehatan dan lainnya, bukti laboratorium yang diajukan sebagai hasil pemeriksaan terhadap minuman itu tidak ada.
”Kalau disangkakan melanggar undang-undang pangan, kesehatan, dan lain sebagainya, harus ada hasil uji labnya. Tapi, ada pasal lain yang bisa digunakan untuk menyeret tersangka,” tegasnya.
Agung berharap polisi segera bergerak dan mengejar pemilik Toko Cawan Mas agar bisa diperiksa dan dijadikan tersangka. Pasalnya, kasus tersebut membuat heboh masyarakat Kotim dan jadi sorotan banyak pihak.
Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Hukum dan Politik Muhammad Gumarang. Dia mengaku tak polisi sulit memproses hukum bos miras yang berjualan tanpa izin. Pasalnya, masalah itu diawali penindakan belum memenuhi unsur.
”Kalau memang sudah ditemukan tindak pidana, harusnya segera diamankan dan jangan ditinggalkan begitu saja. Hal ini bertujuan agar kasus ini tidak mengambang,” ucap Gumarang.
Menurutnya, polisi tidak bisa menetapkan status daftar pencarian orang (DPO, Red) terhadap seseorang tanpa penetapan status tersangka dan alat bukti. ”Kalau tidak ada barang bukti, apa yang mau dilakukan. Kalau seandainya kemarin pemerintah daerah mengajak aparat kepolisian, pasti akan cepat prosesnya. Atau bisa diamankan terlebih dahulu lokasinya agar barang bukti tidak dibawa. Kalau ditinggal begitu, apa jadinya?” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan, proses hukum terus berjalan meski pria yang diduga pemilik Toko Cawan Mas belum ditemukan. Pihaknya masih melacak keberadaan pemiliknya.
”Dalam proses hukum itu ada prosedur dan tahapan yang harus kami lalui dan penuhi,” kata Jakin usai pertemuan dengan Bupati Kotim Halikinnor dan Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari.








