Agung berharap polisi segera bergerak dan mengejar pemilik Toko Cawan Mas agar bisa diperiksa dan dijadikan tersangka. Pasalnya, kasus tersebut membuat heboh masyarakat Kotim dan jadi sorotan banyak pihak.
Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Hukum dan Politik Muhammad Gumarang. Dia mengaku tak polisi sulit memproses hukum bos miras yang berjualan tanpa izin. Pasalnya, masalah itu diawali penindakan belum memenuhi unsur.
”Kalau memang sudah ditemukan tindak pidana, harusnya segera diamankan dan jangan ditinggalkan begitu saja. Hal ini bertujuan agar kasus ini tidak mengambang,” ucap Gumarang.
Menurutnya, polisi tidak bisa menetapkan status daftar pencarian orang (DPO, Red) terhadap seseorang tanpa penetapan status tersangka dan alat bukti. ”Kalau tidak ada barang bukti, apa yang mau dilakukan. Kalau seandainya kemarin pemerintah daerah mengajak aparat kepolisian, pasti akan cepat prosesnya. Atau bisa diamankan terlebih dahulu lokasinya agar barang bukti tidak dibawa. Kalau ditinggal begitu, apa jadinya?” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan, proses hukum terus berjalan meski pria yang diduga pemilik Toko Cawan Mas belum ditemukan. Pihaknya masih melacak keberadaan pemiliknya.
”Dalam proses hukum itu ada prosedur dan tahapan yang harus kami lalui dan penuhi,” kata Jakin usai pertemuan dengan Bupati Kotim Halikinnor dan Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari.
Dia meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparatur pemerintah dan penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Pihaknya akan bekerja profesional, prosedural, dan proporsional.
Semua yang menjadi alat bukti dikumpulkan sesuai ketentuan. Apa pun hasilnya nanti, pihaknya meminta masyarakat menahan diri dan menerima, karena polisi mengupayakan yang terbaik.
Disinggung terkait pria yang diduga bos miras ilegal, menurut Jakin, yang bersangkutan saat ini belum terlacak di wilayah hukum Kotim. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan proses hukum kasus tersebut, karena saat ini sedang berproses. Meski laporan belum masuk, pihaknya telah melakukan langkah penindakan awal untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan. (ang/sir/ign)