Polisi Ringkus Dalang Pencurian Sawit di BJAP 2

DALANG PENCURIAN SAWIT
DALANG: Master saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Jumat (28/9/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com –  Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar) berhasil menangkap dalang pencurian kelapa sawit di afdeling 18, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh 12 warga Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Master yang merupakan warga Desa Kerabu tidak sendiri mengorganisir belasan warga Seruyan untuk memanen kelapa sawit tanpa izin di areal PT BJAP 2. Dia berduet dengan Bambang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menyampaikan, sebelum aksi panen massal dilaksanakan, istri Bambang bernama Tuteng datang ke rumah Master untuk menyampaikan bahwa belasan warga Seruyan sudah menunggu.

“Tuteng istri Bambang ini datang ke rumah tersangka (Master) ke Desa Kerabu, kemudian mengatakan bahwa ia sudah ditunggu warga Kabupaten Seruyan di bukit Peralon Desa Kerabu,” terangnya, Jumat (28/9/2023).

Kemudian Tuteng menunjukan isi pesan suara bahwa warga Seruyan di lima desa sudah siap meluncur ke Desa Kerabu untuk melakukan aksi pemanenan masal. Selain itu belasan warga Seruyan ini  bertujuan untuk membebaskan dua warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap kepolisian karena mencuri kelapa sawit milik PT. BJAP 2.

Baca Juga :  Warga Melawen Merasa Di-PHP,  Sering Ditinjau, Tapi Belum Diperbaiki

Setelah itu Master berangkat menuju bukit Peralon dan disana sudah ada warga Kabupaten Seruyan yang sudah menunggu. Di sana tersangka memberikan arahan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan dengan bahasa yang provokatif.

“Master ini menjadi otak sekaligus memprovokasi masyarakat. Jangan coba-coba mengganggu dan membuat situasi kamtibmas di Kobar yang sudah baik ini menjadi tidak aman. Ada satu lagi Bambang yang sedang kami buru,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Master disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sebelumnya sebanyak 12 orang warga Kabupaten Seruyan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar). Mereka diringkus lantaran melakukan panen berjamaah  di PT BJAP 2, afdeling 18, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.



Pos terkait