Polisi Tegur Anak-Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Syarat Mengendarainya

Sepeda Listrik
TEGAS: Satlantas Polres Katingan memberikan imbauan kepada anak yang mengendara sepeda listrik, Selasa (31/5). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Katingan, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan. Para pengguna sepeda yang masih di bawah umur tersebut tak segan memacu sepeda listriknya di jalan yang ramai kendaraan tanpa kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, saat hendak berangkat sekolah dipanggil orang tuanya saat dihentikan dan diberikan teguran anggota Satlantas Polres Katingan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

Baca Juga :  Satlantas: Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

”Agar diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” katanya, Selasa (13/5).

Dalam Permenhub 45/2020, jelasnya, di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

”Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya. (sos/ign)



Pos terkait