PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Predator seksual di Kota Palangka Raya terus bermunculan. Kali ini pemuda berusia 21 tahun dari Kecamatan Pahandut, melakukan pencabulan terhadap empat bocah di bawah umur. Para korban merupakan tetangganya sendiri.
Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku lantaran pengaruh film mesum yang kerap ditontonnya. Korban dicabuli berulang kali dengan bujuk rayu, yakni mengajak bermain. Para korban yang polos dan tidak mengerti akhirnya menjadi korban.
Pelaku melancarkan aksinya sejak 2017 dan 2020. Dia mengulangnya lagi tahun ini. Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya pada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (15/6), mengatakan, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Modusnya mengajak korban bermain, lalu dicabuli. Aksi itu dilakukan tahun 2017 lalu dan dilakukan lagi tahun 2022. Ketahuannya setelah korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa organ vitalnya sakit,” ujarnya.
Ronny mengatakan, sebelum dicabuli, korban selalu dipangku pelaku. Saat korban lengah, pelaku beraksi menggunakan jarinya ke bagian sensitif korban. ”Pengakuan pelaku seperti itu dan setelah diperiksa secara mendalam ternyata aksi itu terpengaruh nonton film porno. Untuk hal lainnya masih didalami, apakah ada korban lain atau tidak,” tuturnya.
Pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Sudah jadi tersangka. Pasal itu memberikan ancaman paling lama lima belas tahun kurungan penjara. Tersangka ini juga pernah mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun. Setiap beraksi mengancam korban untuk tidak memberitahukan siapa-siapa atas perbuatan bejat pelaku. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku,” ujarnya.
Ronny menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. ”Saya mengimbau agar orang tua waspada saat meninggalkan anaknya kepada orang lain atau orang asing. Jangan sampai menjadi korban. Juga kepada korban lain, silakan lapor jika memang menjadi korban,” katanya. (daq/ign)