Polisi Ungkap Modus Pengeboman Rumah Ketua KPPS

ilustrasi bom
Ilustrasi

Radarsampit,com – Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim telah menangkap orang yang diduga sebagai otak dan pelaku pembuat bom bondet di rumah Ketua KPPS Pamekasan, Khusairi, yang berusia 52 tahun dan beralamat di Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, Madura.

Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup), Minggu (25/2/2024) tersangka utama S, yang berusia 38 tahun dan beralamat di Desa Nyalabuh Daya, diduga sebagai kepanjangan tangan dari A yang merupakan otak di balik peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sedangkan AR, yang berusia 30 tahun dan beralamat di Desa Larangan Badung, diduga sebagai pembuat dan penjual bahan peledak.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan selama lima hari, kasus bom bondet di rumah Ketua KPPS Pamekasan berhasil terungkap.

Menurut Totok, tiga tersangka berhasil ditangkap di Pamekasan. S bertindak sebagai pelaksana peledakan atas perintah dari A.

Baca Juga :  KPU Kotim Perlu 8.183 Petugas KPPS

“Tiga tersangka ditangkap di Pamekasan. S bertindak eksekutor melakukan peledakan atas perintah dari A,” kata Totok, Jumat (23/2/2024).

S membawa dua bondet dari A dan menyalakannya di depan rumah Khusairi sebelum kemudian melarikan diri.Bom bondet tersebut meledak dalam waktu tiga menit dan menyebabkan kerusakan pada rumah tersebut. Setelah melakukan aksinya, S mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari A.

“A sebagai aktor yang memerintahkan S untuk meledakkan dengan bondet rumah Ferry (anak Khusairi),” terangnya.

Totok menjelaskan bahwa A sendiri telah membeli empat bondet dari tersangka AR seharga Rp 150 ribu sebelum Idul Fitri tahun lalu.Dua bondet tersebut digunakan untuk meneror rumah Khusairi, sementara dua bondet lainnya belum digunakan dan disita sebagai barang bukti.

Motif dari tersangka A diduga karena dendam terhadap Ferry, anak dari Khusairi, yang juga merupakan ketua KPPS di desa tersebut.”Motif tersangka A sebagai otak karena dendam terhadap Ferry yang merupakan anak Kusairi, ketua KPPS di desa itu,” jelasnya.

Pada tahun 2019, A pernah ditangkap dalam kasus narkotika di Polres Pamekasan dan diduga curiga bahwa Ferry memberikan informasi kepada pihak berwajib.



Pos terkait