Polres Kobar Bekuk Pencuri IPhone di Bioskop

ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat mengamankan satu perempuan dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (23/4/2024).

Kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di bioskop Teater 2 Cineplex Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban secara tidak sengaja meninggalkan HP IPhone 13 Pro Max di Teater 2 seat 6E.  Sadar HP tertinggal,  korban menghampiri kembali keruangan teater 2 seat 6E, ternyata handphone korban sudah tidak ada.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut, saat itu terlihat ada seorang perempuan berbaju biru muda mengambil HP korban.

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000, dengan kejadian ini korban melakukan tindak pidana tersebut ke SPKTD Polres Kotawaringin Barat.

Baca Juga :  Dipinjami Gerobak Dorong Malah Dijual

Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).

Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar  mengamankan pelaku pada 23 April 2024 Skj. 16.00 WIB di kediamannya yaitu Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone Merk Iphone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan tindak pidana “pencurian ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait