PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menyelidiki kasus event organizer (EO) Pbun Fest yang batal terlaksana. Penyelidikan dilakukan atas laporan pihak penyewa (tenant).
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat batalnya event tersebut.
“Silakan melaporkan ke Mapolres Kobar bagi warga yang telah membeli tiket event tersebut maupun bagi para tenant yang telah mentransfer uang untuk menyewa lapak, atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh EO tersebut,” ujar Yoga, Senin (6/5/2024).
Menurut Yoga, sepengetahuannya, EO penyelenggara tersebut juga dilaporkan di berbagai tempat dengan jenis laporan terkait event yang berbeda.
“Di Palangka Raya, pelaporan oleh perwakilan warga yang telah membeli tiket event juga telah dilakukan. Bila ada warga yang merasa dirugikan dalam kasus serupa, kami silakan datang untuk melapor,” jelas Kasat Reskrim.
Terkait laporan para tenant, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Informasi yang dihimpun, sekitar 17 tenant atau penyewa lapak dalam event Pbun Fest yang rencananya bakal di gelar 18 Mei 2024 di Lapangan Bola Lanud Iskandar Pangkalan Bun yang ternyata dibatalkan, melaporkan pengelola event tersebut ke SPKT Polres Kobar pada 24 April 2024.
Para tenant sudah menyetorkan uang sewa lapak (stand). Untuk 1 stand yang ditawarkan oleh pihak EO sebesar Rp1.000.000, bahkan ada tenant yang telah mentransfer uang senilai Rp 3.000.000 pada pihak EO untuk menyewa stand. (tyo/fm)