SAMPIT, radarsampit.com – Kasus peredaran narkoba di Kaupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024, mengalami peningkatan. Hal ini dihimpun dari jumlah data jumlah pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Kotim.
Dari jumlah data tersebut, disebutkan bahwa sejak 2,5 tahun belakangan ini, polisi berhasil mengungkap sebanyak 441 kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Dari jumlah tersebut, polisi juga telah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 10 kilogram. Jumlah barang bukti tersebut menunjukan bahwa Kotim masih darurat narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dengan jumlah pengungkapan itu agar bisa menjadi perhatian bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya.
”Apabila ada terjadi peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada kepolisian setempat. Sekecil apapun informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Bagus juga menegaskan, narkoba di Kotim masih menjadi atensi pihak kepolisian. Sebab peredaran barang haram ini merupakan ancaman bagi negara sehingga harus dimusnahkan sampai ke akarnya.
”Siapapun yang berani menyentuh apalagi sampai mengedarkan narkoba, pelakunya pasti akan kami tindak dan proses sesuai hukum yang ada,” tandasnya. (sir/gus)