BANJARMASIN, radarsampit.com – Penyidik Reskrim Polsek Alalak, Barito Kuala menggelar reka ulang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan emak-emak, Jumat (10/5/2024) sore.
Rekonstruksi itu menjadi tontonan gratis warga Desa berangas Barat, Alalak, Barito Kuala. Ada dua versi reka ulang di dua tempat berbeda, versi pelapor dan terlapor.
Pelapor dan terlapor sama-sama naik sepeda motor beriringan. Versi korban, ia ditendang pelaku hingga dirinya terjatuh ke aspal dan motornya menabrak tiang listrik.
Versi terlapor, motor korban oleng. Dan ia berusaha menolong dengan menahan motor tersebut, tapi gagal.
Reka ulang dipantau Kapolsek Alalak Iptu Syahminan R, KBO Reskrim Polres Batola Ipda Rifai Sutanto, dan Kanit Reskrim Polsek Alalak Aiptu Joko Susilo.
Terlapor datang bersama kuasa hukumnya Boby Asmarinanda dan Sultan Ardin. Ia langsung memperagakan sendiri adegannya.
Sementara pelapor memakai peran pengganti, seorang polwan. Pelapor mengaku sedang sakit dan hanya memantau dari kejauhan dari dalam mobil pengacaranya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Berangas Barat, Alalak, pada 31 Januari 2024 lalu.
Korban, Siti Noorrahmah (45) kemudian melapor ke Mapolsek Alalak.
Merasa kasusnya mandek, empat bulan berselang, ia menggandeng pengacara dan mengadukan kinerja penyidik ke Polda Kalsel, Selasa 23 April 2024.
Kuasa hukum Siti, Zakaria mempertanyakan kelanjutan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Sebab setelah divisum dan prarekonstruksi, Polsek Alalak tak kunjung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Terlapor, Nur Hasanah (33) juga tak kunjung ditahan. Polres Batola membantah bahwa penyidik Polsek Alalak tidak bekerja.
“Kami masih pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Kamis (25/4/2024).
“Terlebih hasil visum dengan keterangan korban tidak sinkron, sehingga kami harus mendalaminya lagi,” sambungnya.
Penyidik juga terkendala ketiadaan saksi kunci. Sejumlah saksi hanya melihat setelah mereka terjatuh.
“Mereka (saksi) belum mau memberikan keterangan, alasannya enggan terlibat masalah,” tambahnya.
Terduga pelaku juga tak perlu ditahan, karena diyakini tak akan kabur ke mana-mana.
Sebenarnya, antara Siti dan Nur saling kenal, masih bertetangga. Mereka juga kerap berinteraksi di media sosial.
Diduga ada perselisihan di antara mereka. Puncaknya, kedua emak ini saling kejar-kejaran di jalan raya.
Kembali pada reka ulang kasus kemarin, menurut Boby, beberapa adegan itu tidak masuk akal.
“Karena jarak antara motor dengan korban dan tiang listriknya jauh. Sama sekali tidak masuk akal,” ujarnya.
“Kalau dalam hukum pidana, keterangan saksi yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah yang melihat tindak pidananya. Bukan melihat setelahnya.”
“Untuk pembuktian, kami memakai asas: hanya satu saksi berarti bukan merupakan saksi. Jadi klien kami tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Boby.
Di kubu sebelah, Zakaria menuntut kepastian hukum. “Apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari sidik menjadi lidik atau tidak. Dari reka ulang ini, tergambar jelas pelaku menendang korban,” katanya.(sr/jpc)








