Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Dikabulkan

Suasana persidangan gugatan praperadilan yang diajukan ZT, tersangka kasus pertambangan batu andesit
Suasana persidangan gugatan praperadilan yang diajukan ZT, tersangka kasus pertambangan batu andesit diduga tanpa izin di kawasan Hutan Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, kemarin.(Iistimewa)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengabulkan sebagian permohonan dan gugatan praperadilan yang diajukan ZT, tersangka  kasus pertambangan batu andesit diduga tanpa izin,  di kawasan hutan Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan.

“Pertama, menerima permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian,” kata Hakim tunggal Irfanul Hakim mengawali pembacaan amar putusan, Senin, (20/6).

Dalam  amar putusan itu,  selanjutnya Hakim menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/5/2022 19 Mei 2022 yang dikeluarkan termohon Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan berikutnya,  menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022, surat penangkapan Nomor SP. Kap.03 /BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 dan surat penahanan Nomor SP. Han.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 atas nama pemohon yang dikeluarkan termohon pada 19 Mei 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu hakim juga menyatakan,  tindakan penyitaan barang bukti 3 unit excavator dan 2 unit truk ban sepuluh yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum, serta memerintahkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Razia Knalpot Brong Hingga ke Penjual

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera, setelah putusan ini dibacakan,” ucap Irfanul.

Kemudian, hakim juga memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita termohon,  untuk segera dikembalikan kepada pemohon atau PT Selo Agung Setiadji (SAS).

Usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum tersangka ZT, Mangara T Hutagalung dan M Taufiq menyampaikan rasa syukurnya atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.

Menurutnya,  proses-proses yang diterima kliennya seperti penetapan sebagai tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti terdapat kejanggalan-kejanggalan. Selain itu dilakukan tidak secara prosedur hukum semestinya. Untuk itu pihaknya menguji kejanggalan-kejanggalan tersebut melalui praperadilan.



Pos terkait