“Alhamdulillah semua yang kami dalilkan dalam persidangan terbukti dapat dikabulkan oleh Hakim. Kami meminta isi putusan tersebut segera dilaksanakan dan klien kami dikeluarkan dari tahanan,” pungkas Mangara.
Sebelumnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Rabu (18/5) menghentikan kegiatan penambangan batu andesit PT SAS seluas 10 hektar di Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Katingan.
Pasalnya PT SAS diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Areal tambang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.
Untuk diketahui Pihak Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pun memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan. Gakkum juga mengamankan sekaligus menahan tersangka ZT selaku Kepala Teknik Tambang PT. SAS dan penanggung jawab lapangan.
Turut diamankan barang bukti berupa 3 unit excavator dengan merek Hyundai Tipe HX210S SN 50367, merek CAT Tipe 320NG SN YBP00499, dan merek Komatsu Tipe PC 200-7 SN C78787, 2 unit Whell Loader Tipe WA.500-3 SN 50367, Tipe LW.300F SN XUGO3060FPDCB00578 dan 2 unit Truk Ban Sepuluh Tipe FM 260T1.
Kemudian, ZT juga telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu (18/5) , dan dititipkan pada Rutan Polda Kalteng. Sedangkan untuk menghadapi sidang praperadilan pada Senin (13/6), pihak Gakkum LHK selaku termohon diwakili oleh pengacara Kementrian KLHK. (ewa/gus).