Jika merujuk konstitusi, semestinya semua partai berhak mengusung. Tetapi, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen jumlah suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Feri optimistis gugatan akan dikabulkan. Dari sisi kedudukan hukum, Partai Buruh memenuhi syarat. Selain sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Buruh tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu. Jika merujuk putusan MK dalam memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, ada kans bagi MK mengatur hal yang sejatinya kebijakan hukum terbuka. ”Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy,” kata Feri. (far/c19/oni/jpg)