Pria Ini Hanya Pasrah Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa ketika menjalani persidangan di PN Nanga Bulik
Terdakwa ketika menjalani persidangan di PN Nanga Bulik, atas kasus penggelapan. (istimewa)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Riyanto selaku terdakwa hanya bisa pasrah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Akibat perbuatannya menggelapkan sepeda motor dan alat pertukangan, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 8 bulan.

” Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan sebagaimana pasal 372 KUHP,” ujar jaksa penuntut umumnya , Shaefi wirawan Orient.

Shaefi menjelaskan,  bulan November tahun 2021, terdakwa dipinjami sepeda motor oleh saksi korban yakni Sumadi dengan tujuan untuk membantu memperlancar pekerjaan terdakwa dalam bekerja di proyek bangunan perusahaan.

Namun lanjutnya, pada Kamis (13/1) terdakwa yang jengkel dengan korban karena masalah pekerjaan kemudian membawa sepeda motor Honda Supra X   beserta seperangkat peralatan tukang seperti  alat bor, alat ketam, alat gerinda dan alat gergaji mesin yang disimpan dalam karung DNA, pergi menuju keluar wilayah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Karyawan Saling Baku Hantam, Akhirnya Jadi Pesakitan

”Dalam perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Daerah Desa Perigi Raya,  terdakwa  menjual alat bor, alat ketam, alat Gerinda dan alat Gergaji Mesin kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1.000.000. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan,” ujar Shaefi.

Ia menambahkan, setelah tiba di Desa Amin Jaya Kabupaten Kotawaringin Barat, terdakwa Riyanto menggunakan uang hasil  penjualan peralatan tukang tersebut untuk membayar sewa kos dan makan. Namun sebulan kemudian ia berhasil diciduk oleh polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian  sebesar Rp 9.000.000,” tandas Shaefi.(mex/gus)

 



Pos terkait