Psikis Bocah SD Terganggu Setelah Dianiaya Pamannya

Korban Tidak Berani Keluar Kamar

aniaya
ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

SAMPIT, radarsampit.com – AR, anak berusia 12 tahun di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harusnya mendapatkan perawatan khusus.

Pasalnya, bocah yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu mengalami gangguan mental setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pamannya.

Bacaan Lainnya

N (40), ayah korban mengungkapkan, saat ini, psikis buah hatinya mengalami gangguan setelah insiden penganiayaan. ”Semenjak dianiaya, anak kami tidak berani keluar dari kamarnya. Dia merasa ketakutan kalau disuruh keluar rumah,” kata N, Selasa (3/10) siang.

Tentu saja, akibat gangguan mental yang dialami anaknya tersebut membuat ia bersama istrinya menjadi ikut terganggu. Apalagi, pelakunya merupakan keluarga. ”Seharusnya, pelaku tersebut menjadi paman yang baik. Bukan malah menganiaya keponakannya sendiri,” sesal N.

Seperti berita sebelumnya, kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Juli 2023 lalu.

Baca Juga :  Curi Sawit Perusahaan, Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan

Akibatnya, AR mengalami luka akibat dianiaya R (45). N yang tidak terima kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian hingga R ditetapkan sebagai tersangka. (sir/fm)

 



Pos terkait