SAMPIT, radarsampit.com – PT Uni Primacom berkomitmen merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat desa sekitar perusahaan. Ada tujuh desa yang akan mendapatkan kebun plasma dengan luasan berbeda-beda.
Diantaranya, Desa Buana Mustika Kecamatan Telaga Antang, Desa Bukit Makmur dan Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu. Kemudian beberapa desa yang masuk Kecamatan Parenggean, yakni Karya Bersama, Barunang Miri, Bukit Harapan, dan Kelurahan Parenggean.
Kepastian realisasi kebun plasma tersebut disampaikan Direktur Umum PT Uni Primacom Djunta Marhaendro dalam acara sosialisasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 14 Maret 2024.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Umum PT Uni Primacom Djunta Marhaendro, GM PT Uni Primacom H Mulyadi, Kabag Kemitraan Masyarakat Irfan Hafid, dan tujuh kepala desa dari Barunang Miri, Bukit Harapan, Karya Bersama, Buana Mustika, Bukit Makmur, Sebungsu, dan Lurah Parenggean di Aula Lantai II Setda Kotim.
Kesepakatan ini juga diteken oleh Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi, Kepala Bagian SDA Setda Kotim Rody Kamislam, Camat Tualan Hulu Admadi Sastra, Camat Telaga Antang Sudar, Sekcam Parenggean, Kapolsek Parenggean, Danramil Parenggean, Damang Kecamatan Parenggean, Damang Kecamatan Tualan Hulu, Badan Pertanahan Nasional Kotim, DPM-PTSP Kotim, serta ketua koperasi.
Beberapa poin kesepakatannya adalah, PT Uni Primacom bersedia melaksanakan kegiatan FKPM untuk desa desa sekitar areal yang masuk di dalam perizinan PT Uni Primacom sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kedua, PT Uni Primacom memberikan dana talangan sebelum kebun plasma masyarakat terbangun dan berproduksi dengan besaran Rp 300 ribu per hektare per bulan terhitung sejak ditandatangani nota kesepakatan.
Ketiga, bagi desa yang masuk di dalam perizinan PT Uni Primacom yang luasannya di bawah 25 hektare, maka kegiatan FKPM akan dijadikan sebagai kebun plasma kas desa.
Keempat, pelaksanaan kegiatan FKPM dihitung berdasarkan areal yang sudah tertanam dalam perizinan PT Uni Primacom, yakni seluas 8.409 hektare dengan kewajiban FKPM seluas 1.681 hektare.
Sedangkan kebun plasma yang sudah direalisasikan atas nama Koperasi Omang Sabar dan Koperasi Sangsang Raya Makmur seluas 647,4 hektare, sehingga kekurangan pemenuhan FPKM seluas 1.034,4 hektare.
Komposisi administrasi wilayah desa yang masuk di dalam perizinan PT Uni Primacom yakni Barunang Miri seluas 4.019 hektare, Bukit Harapan 16 hektare, Karya Bersama 805 hektare, Kelurahan Parenggean 21 hektare, Buana Mustika 43 hektare, Bukit Makmur 158 hektare, dan Sebungsu 3.344 hektare.
Dalam kesepakatan ini, masyarakat Desa Barunang Miri, Bukit Harapan, Karya Bersama, Buana Mustika, Bukit Makmur, Sebungsu, dan Kelurahan Parenggean, serta tokoh adat, para pengkat desa, ketua BPD berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan untuk tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum positif/hukum adat.
Djunta Marhaendro mengatakan, hubungan PT Uni Primacom dan masyarakat sekitar kebun memiliki sejarah yang panjang sehingga ada rasa saling pengertian dan chemestry satu sama lain. Program kesepakatan FKPM berjalan lancar dan sukses.







