Ketiga, bagi desa yang masuk di dalam perizinan PT Uni Primacom yang luasannya di bawah 25 hektare, maka kegiatan FKPM akan dijadikan sebagai kebun plasma kas desa.
Keempat, pelaksanaan kegiatan FKPM dihitung berdasarkan areal yang sudah tertanam dalam perizinan PT Uni Primacom, yakni seluas 8.409 hektare dengan kewajiban FKPM seluas 1.681 hektare.
Sedangkan kebun plasma yang sudah direalisasikan atas nama Koperasi Omang Sabar dan Koperasi Sangsang Raya Makmur seluas 647,4 hektare, sehingga kekurangan pemenuhan FPKM seluas 1.034,4 hektare.
Komposisi administrasi wilayah desa yang masuk di dalam perizinan PT Uni Primacom yakni Barunang Miri seluas 4.019 hektare, Bukit Harapan 16 hektare, Karya Bersama 805 hektare, Kelurahan Parenggean 21 hektare, Buana Mustika 43 hektare, Bukit Makmur 158 hektare, dan Sebungsu 3.344 hektare.
Dalam kesepakatan ini, masyarakat Desa Barunang Miri, Bukit Harapan, Karya Bersama, Buana Mustika, Bukit Makmur, Sebungsu, dan Kelurahan Parenggean, serta tokoh adat, para pengkat desa, ketua BPD berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan untuk tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum positif/hukum adat.
Djunta Marhaendro mengatakan, hubungan PT Uni Primacom dan masyarakat sekitar kebun memiliki sejarah yang panjang sehingga ada rasa saling pengertian dan chemestry satu sama lain. Program kesepakatan FKPM berjalan lancar dan sukses.
”Kami berharap nantinya segera dibentuk satu koperasi di setiap desa yang luasan kebun masyarakat di atas 25 hektare. Hubungan baik ini semoga semakin membuat masyarakat sekitar kondusif, tertib, aman, dan semakin sejahtera,” harap Djunta.
Asisten II Setda Kotim Alang Arianto mengapresiasi PT Uni Primacom yang melaksanakan program tersebut.
Dilihat dari perizinannya, PT Uni Primacom memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2001, sedangkan kewajiban menyediakan kebun plasma baru diatur enam tahun kemudian melalui Permentan 26 Tahun 2007.