Puluhan Truk Sawit Dipaksa Putar Balik

putar balik truk sawit
LEBIHI TONASE: Truk bermuatan berat melebihi delapan ton ditimbang menggunakan timbangan portable di Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Selasa (6/7) malam. (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Puluhan truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan beban melebihi delapan ton dipaksa putar balik oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Kalimatan Tengah serta Kepolisian, Selasa (6/7) malam. Truk dengan tonase melebihi aturan tersebut berencana mengantar buah sawit ke beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).

Satu per satu para sopir truk tersebut diminta untuk melapor kepada petugas dan dilanjutkan dengan penimbangan muatan menggunakan timbangan portable, hasilnya seluruhnya melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu delapan ton.

Bacaan Lainnya

Mengingat bahwa ketentuan pembatasan angkutan tersebut baru tahap sosialisasi, maka setelah di data dan diberikan teguran keras, sebagian truk diperbolehkan melintas.

Sikap tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap armada truk bermuatan melebihi aturan itu disambut gembira oleh warga di dua kelurahan yang sering dilintasi raksasa jalanan itu. Warga menganggap bahwa keberadaan truk perusahaan tersebut menjadi biang kerusakan jalan yang menjadi akses utama warga menuju Kota Pangkalan Bun. Padahal truk bermuatan sawit semacam itu sudah belasan kali terbalik di ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Tegaskan Sudah Perjuangkan, Lingkar Selatan Sampit Digelontor Rp30 Miliar Tahun Ini

“Kita apresiasi dan dukung sikap tegas Gubernur Kalteng, silakan lewat tapi ingat jangan arogan dan jangan melebihi tonase, agar jalan ini bisa enak kalau dilewati,” kata Risman, salah seorang warga setempat.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemrov Kalteng, Hamka menegaskan tindakan memaksa putar balik kendaraan berat tersebut dilakukan sebagai langkah tegas kepada pelaku usaha, agar mereka benar-benar mentaati peraturan.

Sikap tegas tersebut juga sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjaga agar jalan yang harusnya menjadi akses yang nyaman dan aman bagi masyarakat, tidak lekas rusak karena kemampuan jalan kelas tiga terbatas. “Kalau masih ada yang nekat melintas dengan muatan diluar ketentuan, maka kita akan ambil sikap tegas, kita juga sudah data dari mana saja truk ini, dan kita berikan peringatan keras kepada perusahaan,” tandasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *