Rela Tinggalkan Keluarga Demi Residivis Narkoba

Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Setan Diamankan

kurir narkoba
NARKOBA: Pasangan kekasih gelap, Asmah dan Syamsiyar saat dihadirkan di Mapolres Kobar, Jumat (4/11). (Sulistyo/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Asmah (36) harus merasakan dinginnya sel penjara. Warga Jalan Abdul Kadir, RT 07, RW 11, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ini terjerat dalam jaringan narkoba lintas provinsi bersama pasangan selingkuhannya yang merupakan residivis asal Kalimantan Barat.

Ibu dari dua anak tersebut mengaku menjadi kurir narkoba bersama selingkuhannya, Syamsiyar, lantaran ia terjerat utang besar. Utang yang menumpuk tersebut tidak diketahui oleh suami sahnya. Agar dapat melunasi utangnya, ia mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menerima tawaran kekasih gelapnya itu untuk menjadi kurir sabu.

Perkenalan Asmah dengan Syamsiyar terjadi saat masih menjalani masa hukuman di penjara atas kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram. Asmah pernah dipidana selama 7 tahun 3 bulan pada 2015 silam, dan baru menghirup udara bebas pada Agustus 2022.

Asmah dan Syamsiyar telah menjalin hubungan selama dua bulan. Dalam sebulan terakhir, keduanya tinggal bersama di Pontianak, Kalimantan Barat.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar di Terminal Natai Suka, Pelingkau Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel. Saat itu keduanya berada dalam bus Damri tujuan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk mengantarkan pesanan sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga :  Kobar Merah Lagi, Dua Pasien Covid-19 Masuk Ruang Isolasi

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, Syamsiyar yang merupakan warga Mempawah Kalimantan Barat merupakan target operasi kepolisian. Informasi yang didapat polisi, target operasi ada di Terminal Natai Suka.

“Identitas mereka sudah kita ketahui, dan ketika didapat informasi mereka ada di Terminal Natai Suka, anggota langsung bergerak dan meringkus keduanya,” ungkapnya, Jumat (4/11).
Keduanya kemudian digeledah. Badan dan barang bawaan diperiksa. Di dalam tas selempang berwarna biru, ditemukan empat bungkusan yang dilapisi lakban berwarna hitam. Setelah lakban dibuka didalamnya ada 7 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram dan pil ekstasi sebanyak 33 butir.



Pos terkait