Saat dilakukan pengintaian, di jalan tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa, dan menurut pengakuan terdakwa dirinya berada di lokasi tersebut menunggu temannya yang bernama Denny.
Dalam dakwaan jaksa, diungkapkan bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”tegas Jaksa Penuntut Umum di PN Kotim.(ang/gus)