Resmi Miliki Sertifikat Tanah dari BPN, PLN Legalkan Aset di Barito Utara dan Gunung Mas

PLN Aset
LEGALITAS: Penyerahan 3 sertifikat tanah dari BPN Kabupaten Barito Utara kepada PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, pada 1 Juli 2024. 

Selain itu, PLH General Manager PLN UIP KLB Onda Irawan menjelaskan pentingnya agar aset-aset PLN segera tersertifikasi.

“Hal ini sangat penting dilakukan oleh PLN sebagai upaya memaksimalkan penyelamatan aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN. Terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Diinformasikan, saat ini PLN UIP KLB tengah dalam menyelesaikan proyek interkoneksi Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah, melalui pembangunan SUTT 150 kV Sandai – Tayan dan SUTT 150 kV Kendawangan – Sukamara.

Penyelesaian proyek tersebut diharapkan dengan meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan, terutama di Kalbar dan Kalteng. (daq/gus)

 

 

 



Baca Juga :  Di Danau Teluk Ditebar 65 Ribu Bibit Ikan

Pos terkait