”Alhamdulillah itu dipertimbangkan. Artinya, sesuai kebutuhan. Sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah, bisa dipertahankan. Tapi, saya ingatkan OPD jangan menambah tenaga kontrak kalau tidak dibutuhkan,” tegas Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, tenaga kontrak diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Tujuannya agar masyarakat dapat tetap terlayani, karena dua bidang itu termasuk urusan wajib. Bagi tenaga kontrak bidang teknis di instansi atau kecamatan, jika memang dibutuhkan tetap bisa dipertahankan. Namun, itu pun harus melalui penilaian dan tes. (ang/ign)