Indra Bekti menanggapi kabar soal Rizky Billar terancam akan dipolisikan terkait terkait pernikahan sirinya dengan Lesti Kejora lantaran dinilai telah melakukan kebohongan publik.
Indra Bekti mengatakan, dirinya ikut sedih apabila hal ini benar-benar terjadi dan sampai berujung pengadilan. Ia pun menilai kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
“Mungkin bagi pihak yang mau melapor ini benar, tapi dari pihak yang lain kan juga ada kebenaran. Aku melihat ini tidak melawan hukum, tapi kalau menurut yang lain nggak tahu juga,” kata Indra Bekti saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/10).
Dia menyarankan Rizky Billar lebih tenang dalam menghadapi ini. Tidak perlu menyikapinya secara berlebihan. Bagi Indra Bekti, semakin tinggi seseorang maka cobaan yang diterima tentu semakin besar. Hal itu sudah hukum alam. “Sabar sabar aja, mudah- mudahan tidak terjadi kisruh,” harap Indra Bekti.
Namun jika harus berurusan dengan masalah hukum, Rizky Billar sepertinya sudah siap. Hal itu terlihat dari dia yang sudah memiliki pengacara yang akan membantunya jika memang ada permasalahan hukum.
Seperti diketahui, Mila Machmudah Djamhari menegaskan akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Ia akan melaporkan Rizky Billar dengan Pasal 242 atau Pasal 266 terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu.
Mila Machmudah mengatakan, awalnya dirinya tidak ada niat melaporkan masalah ini ke polisi. Ia hanya menuliskan pendapatnya terkait pernikahan siri dan tata cara mengesahkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, melalui akun Facebook-nya.
Namun karena banyaknya hujatan yang diterimanya, banyak yang salah menafsirkan. Akhirnya ia pun membuat keputusan akan membuat langkah hukum berupa pelaporan polisi dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
’’Ternyata banyak yang tidak memahami, banyak yang berpikir saya menzalimi Billar dan Lesti. Saya dituduh lebih suka zina dari pada nikah siri. Saya katakan bahwa itu salah,tidak benar seperti itu,” tutur Mila dalam jumpa pers virtual.