RSUD Sultan Imanuddin Terapkan Rekam Medis Elektronik

9 rsud
Pj Bupati melounching RME di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (29/3/2024). (TYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME). Secara resmi penggunaan aplikasi tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa.

Adopsi digital sektor strategis kesehatan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Bacaan Lainnya

RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun merupakan rumah sakit pertama di Kalteng yang telah menerapkan RME yang terintegrasi secara menyeluruh ke semua layanan rumah sakit.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin mengatakan, penerapan RME didukung dengan peralatan enterprise mulai dari data server berstandar internasional, cakupan jaringan koneksi keseluruhan area rumah sakit, tersedianya berbagai perangkat keras yang mumpuni serta dukungan SDM yang handal dan berpengalaman.

“RSUD Sultan Imanuddin berkomitmen penuh menyukseskan transformasi digital dunia kesehatan,” tegasnya saat launching RME dan buka puasa bersama di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga :  Pemkab Kobar Raup Ratusan Juta Selama Libur Nataru

Sistem rekam medik elektronik yang dikembangkan RSUD Sultan Imanuddin didesain sedemikian rupa untuk dapat terintegrasi dengan semua sistem dari stake holder lain, seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Dengan begitu akan terbangun kolaborasi kesehatan, dan masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” harapnya.

Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyampaikan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun merupakan rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang dari hari ke hari terus bertransformasi menuju era digital smart hospital.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023,” ungkapnya.



Pos terkait