SAMPIT, radarsampit.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait keberatan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu atas pemanfaatan jalan oleh perusahaan perkebunan PT Surya Citra Cemerlang (SCC) belum ada penyelesaian, Senin (3/6/2024).
Wakil rakyat belum bisa memutuskan usulan warga yang meminta ganti rugi terhadap perusahaan atas pemanfaatan jalan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam RDP. Pertama, pihaknya meminta data pendukung agar diserahkan ke Komisi IV dengan tenggat waktu sampai 10 Juni. Kades dan camat diminta mendata nama pemilik lahan yang dilintasi jalan tersebut.
”Data itu untuk turun meninjau ke lapangan dam kami bisa kroscek kebenarannya,” ujarnya.
Kurniawan melanjutkan, pihak PT SCC diharapkan bisa melengkapi dokumen bukti take over, serta dokumen berkaitan dengan jalan tersebut. Warga yang memiliki surat tanah juga diminta menyerahkan ke komisi IV pada tanggal yang sudah ditentukan.
”Kesimpulan kedua, kami akan jadwalkan turun ke lapangan setelah semua dokumen lengkap untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi sengketa. Ketiga, RDP diskors dan akan dibuka kembali setelah kami tinjau dan melihat fakta di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kurniawan mengatakan, saat RDP memang ada warga yang meminta agar jalan tersebut ditutup untuk sementara bagi PT SCC sampai waktu yang ditangguhkan, 10 Juni 2024. Akan tetapi, pihaknya menolak permintaan tersebut untuk menjaga kondusifitas daerah. Terutama agar tidak terjadi ketegangan di lapangan.
”Kami harapkan sampai persoalan ini lebih jelas agar semua pihak bersama-sama menjaga ketertiban. Karena memang sampai saat ini kami DPRD belum memiliki dokumen ataupun bukti atas sengketa lahan di jalan itu, sehingga kebenarannya pun belum bisa kami buktikan. Baik itu dari pihak PT SCC maupun dari masyarakat yang mengklaim meminta ganti rugi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Raya Seleksi mengatakan, ruas yang disoal memang belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan. Dia mengingatkan agar persoalan itu diselesaikan dan jangan dibuat berlarut-larut.
”Tahun lalu saya juga sudah sampaikan kepada pihak PT SCC, kalau lahan itu sudah ada ganti rugi, kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya. Kemudian, untuk penggarapan jalan itu memang sebenarnya sudah digarap PT Lonsum pada tahun 1997, karena saya sempat jadi karyawan perusahaan itu juga. Dan ketiga, masyarakat yang punya lahan ingin ada proses ganti rugi, karena dalam kurun waktu 27 tahun mereka baru kali ini meminta ganti rugi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, agar investasi aman, hak-hak masyarakat harus diberikan, karena lahan yang digarap perusahaan merupakan milik masyarakat.
Humas PT SCC Sastra Wiguna mengakui pihaknya belum pernah melakukan ganti rugi di wilayah itu. Jalan yang disoal tersebut merupakan Jalan Rawa Panjang.
”Jalan yang digunakan PT SCC memang belum ada ganti rugi, namun ada perjanjian maintenance. Yaitu, saat PT Lonsum yang membuka jalan itu dan diwariskan ke PT SCC. Jadi, PT SCC yang melanjutkan maintenance untuk mengelola jalan yang digunakan untuk perusahaan dan masyarakat sekitar mengangkut buah sawit,” katanya. (ang/ign)








