RUWET! Sengketa Warga Desa Bukit Raya vs PT SCC Belum Terselesaikan

Minta Bukti Kepemilikan Tanah, DPRD Kotim Bakal Cek Lapangan

rdp sengketa lahan
Ilustrasi RDP penyelesaian sengketa lahan

”Tahun lalu saya juga sudah sampaikan kepada pihak PT SCC, kalau lahan itu sudah ada ganti rugi, kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya. Kemudian, untuk penggarapan jalan itu memang sebenarnya sudah digarap PT Lonsum pada tahun 1997, karena saya sempat jadi karyawan perusahaan itu juga. Dan ketiga, masyarakat yang punya lahan ingin ada proses ganti rugi, karena dalam kurun waktu 27 tahun mereka baru kali ini meminta ganti rugi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, agar investasi aman, hak-hak masyarakat harus diberikan, karena lahan yang digarap perusahaan merupakan milik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Humas PT SCC Sastra Wiguna mengakui pihaknya belum pernah melakukan ganti rugi di wilayah itu. Jalan yang disoal tersebut merupakan Jalan Rawa Panjang.

”Jalan yang digunakan PT SCC memang belum ada ganti rugi, namun ada perjanjian maintenance. Yaitu, saat PT Lonsum yang membuka jalan itu dan diwariskan ke PT SCC. Jadi, PT SCC yang melanjutkan maintenance untuk mengelola jalan yang digunakan untuk perusahaan dan masyarakat sekitar mengangkut buah sawit,” katanya. (ang/ign)



Baca Juga :  Bersiap Sambut Imlek, Sibuk Basuh Rupang

Pos terkait