SADIS!!! Niatnya Silaturahmi Idulfitri, Pemuda Batara Tebas IRT dan Bocah sampai Tangannya Putus

Pemuda Batara Tebas IRT dan Bocah sampai Tangannya Putus,Firmansyah
Ilustrasi. (net)

MUARA TEWEH, radarsampit.com – Seorang pemuda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Firmansyah (31), tega menyerang seorang ibu rumah tangga berinisial R dan bocah berusia satu tahun secara membabi buta menggunakan parang. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu (23/4) malam lalu.

”Pelaku berhasil diamankan pihak keluarga dan selanjutnya dibawa Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Bidiarjo di Muara Teweh.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia menuturkan, aksi brutal Firmansyah yang beralamat di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, itu membuat korban, R, mengalami luka bacok di lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sedangkan bocah yang juga jadi korban lengan kirinya  putus dan luka pada perut sebelah kiri.

Baca Juga :  Di Pangkalan Bun Debt Collector dan Debitur Saling Lapor

Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, lanjutnya, pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban, Amat, karena motornya rusak. Motor itu akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Akan tetapi, karena tidak dipinjamkan, pelaku sakit hati dan menyerang membabi buta.

”Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idulfitri ke rumah korban pada Sabtu (22/4),” kata Kasat Reskrim.

Wahyu melanjutkan, pada saat kejadian, sejumlah warga sedang bersantai di luar rumah. Tiba-tiba terdengar suara teriakan dari dalam rumah. Warga langsung masuk rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban.

”Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Pos terkait