SADIS!!! Suami Bersimbah Darah Diparang Istri

Seorang ibu rumah tangga nekat menganiaya suaminya dengan sadis
BARANG BUKTI: Anggota Polsek Arut Selatan menunjukan barang bukti parang dan palu yang digunakan Sutirah untuk menganiayaan suaminya. (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga nekat menganiaya suaminya dengan sadis. Perempuan bernama Sutirah (31) ini membacok suaminya, Ahmad Fauzi (41) hingga mengalami luka parah. Perbuatan itu dilakukan karena permintaan cerai yang diajukannya tak kunjung disetujui.

Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar mengatakan, pembacokan yang dilakukan Sutirah terjadi di sebuah rumah di Jalan Translik, Desa Pasir Panjang pada 15 Januari pukul 23.00 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

”Sutirah yang saat itu gelap mata, melakukan penganiayaan terhadap suaminya dengan menggunakan parang dan palu,” katanya.

Korban mengalami luka parah di badan dan kepala. Setelah menganiaya suaminya, Sutirah pergi dari rumah, sementara korban ditolong anak tiri dan tetangganya untuk dibawa ke rumah sakit.

Usai mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arut Selatan yang dilanjutkan dengan olah TKP dan pengamanan barang bukti.

Baca Juga :  Diduga Cemburu, Aniaya Kekasih Mantan Istri Hingga Berlumur Darah

”Karena pelaku melarikan diri melukai suaminya, maka Sutirah langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan langsung kami sebar ke sejumlah Polsek dan juga Polres di wilayah Kalteng,” lanjutnya.

Setelah dua minggu melarikan diri, lanjutnya, pelaku diamankan Jatanras Polresta Pontianak di rumah keluarganya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

”Sutirah diamankan pada Senin 31 Januari lalu. Anggota kami langsung ke Polresta Pontianak untuk menjemput tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari interogasi diketahui bahwa Sutirah mengaku sudah lama meminta cerai. Namun, sang suami menolaknya karena kasihan dengan anak-anaknya yang masih kecil. Hampir setiap hari mereka selalu bertengkar yang diakibatkan masalah ekonomi.

”Hingga pada puncaknya Sutirah nekat membacok suaminya,” ujarnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa parang, palu, bantal, dan guling yang berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (rin/sla)



Pos terkait