Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar

MEDIASI
MEDIASI: Ketua Tim Virtual Police Shamsudin (kanan) melakukan pembinaan terhadap AB (19) warga Kota Palangka Raya yang mengancam menyebarkan video dan foto sang mantan ke media sosial. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Berbulan-bulan menjalin hubungan percintaan, tapi kemudian mendadak ikatan asmara putus, padahal masih sayang-sayangnya, pastilah sakit hati, inilah dirasakan remaja pria 19 tahun berinisial AB.

Tidak terima diputus cinta sang kekasih sebut BG (18), AB pun mengambil cara nekat dengan mengancam menyebarkan foto dan video vulgar sang mantan di media sosial. AB diketahui baru saja lulus sekolah menengah atas (SMA).

Bacaan Lainnya

Tak ingin video syurnya tersebar di media sosial, BG pun mengadu ke tim Virtual Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah mendapat curhatan BG. Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsudin mendatangi AB untuk melakukan mediasi.

Tim meminta AB tidak melakukan penyebaran lantaran akan berhadapan dengan hukum. Tim juga minta iklas hubungan cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.

“AB dilaporkan mantan pacarnya karena mengancam akan menyebarkan foto dan video syur BG. AB tidak mau putus hubungan pacaran dengan BG. Lalu ia mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana milik BG ke media sosial,” terang Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Kapal Pelni Masih Misteri

Erlan menyatakan, setelah diberikan edukasi dan pembinaan, akhirnya AB paham dan meminta maaf kepada BG serta berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi.

“Tak henti-hentinya kami mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan pacaranlah yang sehat serta tahu batas-batasnya,” imbaunya.

Erlan menambahkan, langkah cepat itu sebagai bentuk komitmen untuk mencegah hal-hal tak diinginkan, atas hal itu setelah menerima curhatan dari BG, Cak Sam langsung mendatangi rumah AB untuk memberikan pembinaan dan peringatan bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Di hadapan orang tua AB dan keluarga BG, kami juga melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak menjadi pertikaian antar keluarga. Ingat! Jangan sampai melanggar aturan hukum,” tukas Kombes Erlan. (daq/fm)

 



Pos terkait