Sakit Hati Diselingkuhi, Lelaki di Kalteng Ini Nekat Jambret Ponsel Calon Istri

jambret pangkalan bun
JAMBRET: Tersangka penjambretan saat dihadirkan dalam pers release perkara pidana di Mapolres Kobar, Senin (25/12/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Karena sakit hati diselingkuhi, seorang pria nekat menjambret tas pacarnya di Jalan RA Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), baru baru ini. Pria berinisial AS itu nekat menjambret tas pacarnya yang berisi dua handphone dan sejumlah uang tunai karena didasari keingintahuan isi percakapan pacarnya dengan selingkuhannya yang ada di handphone.

Namun, keingintahuan pria yang sudah dua tahun menjalin hubungan dengan pacarnya tersebut harus dibayar mahal. Saat beraksi, pacarnya berteriak. AS kemudian melarikan diri, teriakan sang pacar mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar AS.

Bacaan Lainnya

Pria yang sehari-hari sebagai sopir tersebut, ditangkap warga di rumah temannya, Desa Pangkalan Durin, beberapa jam kemudian. Dia menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. “Saya pacaran sudah dua tahun, saya sakit hati dia selingkuh, padahal kami sudah berencana menikah dan harus gagal karena peristiwa ini,” ujar AS.

Baca Juga :  Dishub Kotim Tegur Antrean Truk Perusahaan  

Kepala Bagian Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani memaparkan, sebelum peristiwa itu terjadi, AS berada di warung simpang masuk Desa Purbasari. Saat itu AS melihat F  melintas berboncengan bersama temannya. “Melihat itu AS kemudian mengejar korban menggunakan kendaraan Beat dan kemudian memepet kendaraan korban. Sampai di Jalan RA Kartini, teman korban menghentikan kendaraan dan terjadi cekcok,” ungkapnya, Senin (25/12/2023).

Tanpa disangka AS kemudian menarik tas selempang F hingga putus, AS juga memukul kepala F dengan menggunakan helm, setelah berhasil mendapatkan tas milik F kemudian kabur ke arah Jalan Ahmad Yani, masuk Desa Pangkalan Durin. “Ketika AS berada di rumah temannya, dia diamankan adik korban bersama warga, selanjutnya anggota Polsek Pangkalan Lada datang mengamankan AS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (tyo/yit)



Pos terkait