KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi dan Infornatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021. Tersangka merupakan mantan kepala instansi tersebut berinisial J.
”Kejari Kapuas dalam gelar perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas tahun 2020 dan 2021, menetapkan tersangka yang merupakan mantan Kadis Kominfo Kapuas,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Senin (6/2).
Dia menuturkan, dari gelar perkara tersebut disimpulkan, dari penyidikan jaksa, ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan tersangka.
”Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik mendapatkan tiga alat bukti,” ungkapnya.
Alat bukti tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli hukum pidana, dan bukti petunjuk, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan. Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kapuas, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.854 200 dan kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas, seperti ASN dan tenaga kontrak sebesar Rp77.123.200. Totalnya Rp377.977.400.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
”Atau Pasal 3 jo Pasat 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 12 f UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” katanya. (tim/ign)