Sambo Akui Otaki Pembunuhan Yosua

Lusa Komnas HAM Periksa Bharada E dan LPSK Putuskan Permohonan Putri Candrawathi

brigadir joshua irjen pol ferdy sambo dan istrinya
Brigadir Yosua (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

JAKARTA, RadarSampit.com – Sehari setelah pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) Polri, giliran Komnas HAM mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, mantan Kadivpropam Polri itu mengaku sebagai aktor utama atau mastermind pembunuhan Brigadir  Polisi Yosua Hutabarat.

Jenderal bintang dua Polri itu pun membenarkan telah merekayasa peristiwa yang terjadi pada 8 Juli lalu. ”Dia (Sambo, Red) sudah menyampaikan semua hal yang dia katakan inilah peristiwa sebenarnya,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang disampaikan Sambo kepada Komnas HAM sekaligus menegaskan bahwa telah terjadi obstruction of justice dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, rekayasa yang dilakukan Sambo mencakup perusakan tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara turut serta. Mereka memeriksa Sambo di ruangan khusus yang tertutup.

Anam memastikan bahwa Yosua masih hidup ketika tiba di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Pihaknya memastikan itu sebagai bagian dari upaya pencocokan waktu kejadian.

Komnas HAM juga memastikan komunikasi yang dilakukan Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi, di rumah pribadi mereka berdua di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan Duren Tiga. ”Memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo yang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Kadivpropam),” ujar Anam tanpa menjelaskan isi komunikasi tersebut.

Selain itu, Anam mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Khususnya yang terkait dengan komunikasi antara Yosua dan kekasihnya, Vera Simanjuntak. Dia memastikan bahwa peristiwa itu memang terjadi. ”Ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan pendalaman,” jelas dia.

Selanjutnya, Beka menambahkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Bharada E dan Putri Candrawathi. Rencana memeriksa Bharada E kemarin batal lantaran di saat bersamaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen berkaitan dengan pengajuan diri sebagai justice collaborator. ”Sehingga kami menunda (pemeriksaan Bharada E) sampai Senin depan (15/8),” ujarnya.

Khusus Putri Candrawathi, sampai kemarin kondisinya belum siap diperiksa. Karena itu, meski tim dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah siap, pemeriksaan terhadap Putri urung dilaksanakan. ”Jadi, Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda,” tutur Beka. Bukan hanya Komnas HAM, LPSK mengakui bahwa asesmen terhadap Putri yang sudah dilakukan tidak berjalan maksimal. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan hal itu ketika diwawancarai Jawa Pos. ”Soal kemudian situasinya belum maksimal betul, iya. Narasinya belum lengkap betul,” kata dia.

Menurut Maneger, pimpinan LPSK akan merapatkan hasil asesmen terhadap Putri juga pada Senin lusa. ”Untuk diputuskan apakah (permohonan yang diajukan Putri) diterima atau tidak,” tegasnya. Selain itu, mereka terus memproses permohonan yang diajukan Bharada E. Bahkan, prosesnya menjadi prioritas LPSK. Meski Bharada E kembali berganti penasihat hukum, mereka memastikan bahwa permohonan sebagai justice collaborator tidak gugur.

Ronny Talapessy yang kini menjadi penasihat hukum Bharada E menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan tersangka kasus pembunuhan Yosua tersebut. Dia mengaku sudah mendengar keterangan Bharada E.

Meski demikian, dia tidak bisa menyampaikan itu kepada publik. ”Karena bagian dari materi penyidikan. Jadi, mohon bersabar,” katanya. Yang jelas, dalam waktu dekat pihaknya mendatangkan saksi meringankan untuk Bharada E.

Pos terkait