JAKARTA, RadarSampit.com – Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengkritik keputusan Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengajukan banding usai divonis pecat oleh Polri. Padahal sebelum itu, dia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai polisi.
”Rencana Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil persidangan kode etik itu menunjukkan inkonsistensi dari pernyataan yang ditulisnya sebelum persidangan,” kata Fahmi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (26/8).
Fahmi menlai, langkah Sambo ini sebagai upaya mempertahankan reputasinya. Dia berusaha sebisa mungkin agar tidak berstatus pecatan Polri.
”Dirinya masih berupaya melawan upaya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) melalui sidang etik yang artinya juga masih memikirkan reputasi, karena mundur dan dipecat itu jelas berbeda dan dia belum siap untuk menerima konsekuensinya,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding terlebih dahulu untuk pemecatan Sambo. Jika banding ditolak, maka proses pemecatan akan dilakukan.
”Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (26/8).
Mahfud mengatakan, proses pemecatan Sambo bisa berjalan cepat. Namun, harus menunggu putusan tetap terlebih dahulu. “Itu bisa cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
”Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).