Sambo Akui Otaki Pembunuhan Yosua

Lusa Komnas HAM Periksa Bharada E dan LPSK Putuskan Permohonan Putri Candrawathi

brigadir joshua irjen pol ferdy sambo dan istrinya
Brigadir Yosua (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa motif yang disampaikan Sambo kepada penyidik memang bisa saja memantik terjadinya pembunuhan. ”Membunuh demi kehormatan. Dilatari motif emosional,” ungkapnya.

Reza mengaku pernah hadir sebagai ahli dalam kasus serupa yang kini menyeret nama Sambo. Dalam kasus tersebut, terdakwa merasa terluka lantaran istrinya selingkuh.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Lantas, mengapa Sambo memilih rumah dinasnya sebagai lokasi pembunuhan? Reza meyakini bahwa itu sudah dikalkulasi. Sebagai perwira tinggi yang berpengalaman di bidang reserse, Sambo semestinya paham betul risiko melakukan pembunuhan di rumah dinas.

Namun, kata Reza, bisa jadi Sambo merasa rumah itu sebagai tempat yang tidak bisa ditembus siapa pun. ”Wilayah steril, tempat dia menguasai semua sisi. Rekayasa bisa dilakukan sekehendak hati,” imbuhnya.

Reza menyampaikan bahwa pangkat, jabatan, dan kekuasaan merupakan sumber daya yang biasanya masuk kalkulasi yang dibuat pelaku sebuah tindak kejahatan. ”Pelaku kejahatan berencana, termasuk pembunuhan berencana, yang berkedudukan sebagai mastermind akan menghitung empat unsur. Target, insentif, instrumen, dan sumber daya,” jelas dia. Menurut dia, Sambo sangat percaya diri dengan jabatannya bisa lepas dari tanggung jawab sebagai mastermind.

Baca Juga :  Isu Netralitas Polri dalam Mengawal Pemilu 2024 Jadi Sorotan DPR

Sementara itu, tadi malam Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan penanganan kasus terkait dengan peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Dia menyatakan, penyidikan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dibuat Bharada E dan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disampaikan Putri sudah dihentikan.

Keputusan itu diambil Bareskrim setelah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. ”Penyidikan dua perkara itu kami hentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” jelas Andi. (syn/c19/ttg/jpg)



Pos terkait