Sarankan Revisi Perda Parkir

perda parkir
KEJAR TARGET: Juru parkir sedang menjaga kendaraan para pengunjung pasar. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Masalah parkir ternyata tak luput dari perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana. Ada beberapa hal yang menjadi saran dari korps Adhiyaksa. Terutama dari sisi aturan dasar masalah parkir, yakni peraturan daerah (perda). Ia melihat tidak terteranya pembagian perolehan antara yang masuk ke kas daerah dan pengelola.

“Sebaiknya ada pembagian perolehan, umpamanya 60 persen untuk kas daerah, 40 persen untuk pengelola, sehingga hitung-hitungannya mudah. Mau pendapatan berapapun, tetap mengacu pada itu,” ungkap Kajari,  Senin (28/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perlu adanya revisi perda tentang parkir. Jika tidak direvisi maka akan sulit memantau jika terjadi kecurangan di lapangan. Sistem yang sekarang justru akan menimbulkan potensi pemaksaan kepada masyarakat jika pendapatan parkir oleh pelaksana di lapangan tidak sesuai dengan jumlah uang yang sudah disetor ke pemkab melalui sistem lelang tersebut.

Baca Juga :  Diduga Selip Mobil Sabhara Tabrak Truk Sawit

Jika ada aturan yang menetapkan pembagian hasil, maka seberapapun yang dihasilkan, itulah nilai riil di lapangan. Di lain hal, Kajari juga menyarankan jika memang parkir menjadi potensi besar dalam peningkatan PAD, tidak salahnya di titik-titik tertentu dipasang CCTV sehingga memudahkan untuk pengawasan.

Kejari Kobar sendiri telah menjalin MoU dengan Pemkab Kobar dalam mengawal dan memacu peningkatan PAD Kobar. Termasuk Kajari juga siap melakukan pendampingan agar tidak bermasalah apalagi sampai ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa target tetap perlu namun sistem pembagian hasilnya harus jelas dalam perda. “Menurut saya perda tersebut memang harus direvisi. Kalau tidak, di situ justru menimbulkan tanda tanya. Kita selaku penegak hukum akan terus memantau hal ini,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *