Satresnarkoba Gulung Bandar Besar Kapuas

Sabu
BANDAR NARKOBA : Tersangka pengedar sabu saat press rilis di Mapolres Kapuas, Senin (26/4). Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Amankan Ratusan Gram Sabu Hingga Senpi Rakitan

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas tangkap bandar besar sabu di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Aparat menyita barang bukti kristal putih seberat 622 gram alias setengah kilo lebih, uang puluhan juta serta senjata api rakitan beserta amunisi.

Bacaan Lainnya

Satu tersangka digelandang ke Mapolres Kapuas dalam kasus narkoba terbesar di kecamatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Polisi menetapkan Nurviati (40), warga Mantangai Hilir sebagai tersangka.

Ratusan gram barang haram ini ditemukan saat penggerebekan tempat persembuyian tersangka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Murui Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Namun sayang suami Nurviati berhasil kabur saat disergap aparat.

“Dengan informasi yang masuk, kami lantas melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya kita amankan tersangka bernama Nurviati, saat kami akan mengamankan suaminya yang juga pemilik narkoba ini, dia berhasil kabur dengan menerobos seng kamar mandi,” katanya, Senin (26/4).

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS dan PPPK Digelar Terpisah, Cek di Sini untuk Pelaksanaan di Kotim

Subandi juga menyebut bahwa barang bukti narkoba itu ditemukan setelah anggotanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ratusan gram sabu tersebut terbagi dalam beberapa paket.

“Dari hasil penggeledahan, kita amankan lima paket kantong besar, 22 paket klip sedang dan sembilan paket kecil siap edar dengan berat keseluruhan 622 gram atau setengah kilo lebih, selain itu uang sebesar Rp 23 juta yang diduga hasil penjualan sabu, beberapa buah tas, dua buah timbangan dan satu pucuk senjata api rakitan dengan amunisinya,” terangnya lagi.

Akibat kasus ini tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Untuk suaminya ini berinisial MZ, masih kami lakukan pengejaran dan doakan semoga segera tertangkap,” harapnya.(der)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *