Sebulan Tangani Empat Kasus Persetubuhan

Kasus Persetubuhan
ASUSILA : Salah satu pelaku asusila digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Barito Utara (Batara) selama bulan Juni 2021 menangani sebanyak empat kasus persetubuhan dengan korban merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Tommy Paluyukan melalui Kanit PPA IPDA Nopendra WP mengatakan, empat pelaku persetubuhan yakni GS yang menyetubuhi anak di bawah umur di Desa Sangkorang, kemudian pelaku G menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Purei, SA menyetubuhi anak di bawah umur di Kelurahan Jambu, dan satu pelaku terakhir adalah anak dibawah umur yang melakukan persetubuhan di Kecamatan Lahei.

Bacaan Lainnya

“Ada empat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat ini proses sidik,” ucap Novendra, Kamis (1/7).

Disampaikannya, bahwa dari empat pelaku, tiga orang diantaranya telah mengakui perbuatannya. Sementara pelaku SA saat pemeriksaan belum mengakui bahwa dirinya yang menghamili korban.

Baca Juga :  Kamar Barak Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

Oleh karena itu, penyidik PPA melakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis si anak dan saat ini polisi masih menunggu keluarnya hasil DNA untuk perkara pelaku SA.

“Terhadap para pelaku diancam dengan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Jo 76 E undang-undang Ri No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Nopendra. (viv/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *