Sekda Mura Serahkan SK PPPK

sakda mura
SELESAI KEGIATAN : Sekda Mura Hermon bersama Plt Kepala BKPSDM dan penerima SK (berdiri) berfoto bersama seusai menerima SK perjanjian kerja, Rabu (17/4).(HUMAS MURA/RADAR SAMPIT)

PURUK CAHU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, ini semua tergantung situasi dan kondisi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Hermon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di aula kantor BKPSDM, Selasa (16/3).

SK tersebut diserahkan kepada tujuh orang peserta, yang lulus seleksi tes PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu.

Hemon mengutarakan, penyerahan SK ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK. “Pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Tamiang Layang Disuntik Vaksin

Sekda mengharapkan kepada peserta yang menerima SK pada hari ini nantinya bisa lebih berperan di tengah masyarakat, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja.

“Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,” ujarnya.

Hermon berpesan agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi.

Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Mura Lentine Miraya menyebutkan, pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2019 ini bersumber dari tenaga honorer guru yang terdaftar dalam database K-2 di BKN dan Penyuluh Pertanian yang terdaftar di database Kementerian Pertanian.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *