Ingat..!!! Jika Tak Dipakai, Dana Desa Hangus

pembangunan
DANA DESA: Audiensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng di ruang Anggrek Tebu, kantor Bupati Kotim, Rabu (17/3).

SAMPIT – Penggunaan dana desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus benar-benar dipahami oleh penggunananya, bahwa dana desa yang tidak terserap akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah.

“Seringkali terjadi salah paham di desa, karena dana tersebut tidak terserap dengan optimal. Mereka menganggap itu masih ada, padahal kalau sudah lewat waktunya, akan hangus,” sebut Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Kebanyakan pemdes berpikiran masih bisa mengambil dana yang tidak terserap sebelumnya atau ingin mencairkan dana tahun sebelumnya dan menganggap dana desa sebagai piutang pemerintah.

“Jadi bukan piutang, dana yang tidak dicairkan dari kas itu pada tahun selanjutnya akan hangus dan tidak bisa ditarik lagi,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan laporan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), sesuatu bisa dikatakan sebagai piutang jika semua pertanggungjawabannya telah diselesaikan, seperti tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  GILA!!! Diduga Sudah Niat Korupsi, Mantan Kades Simpan 50 Stempel Pemerintahan

Jika pertanggungjawaban tidak diselesaikan karena kelalaian, maka dana desa tidak dapat dicairkannya dan tidak dapat dikatakan sebagai piutang. Kelalaian tersebut misalnya tidak menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Saya minta hal ini disosialisasikan lagi, berikan pemahaman kepada mereka agar penggunaan dana desa optimal,” tukasnya.

Dana desa merupakan sejumlah anggaran yang diberikan kepada desa dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa. (yn/yit) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *